TUGAS MAKALAH
NAMA
: ADYTIA IHSAN
KELAS
: 2IB04
NPM
: 10415225
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT
yang telah memberikan rahmat serta karunia-nya kepada saya sehingga saya bisa
menyelesaikan Makalah ini yang berisi tentang “Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan, Pengertian Negara dan Bangsa, Hak dan
Kewajiban Warga Negara”.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR
BELAKANG MASALAH
Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan
pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan
generasi penerusnya.Selaku warga masyarakat,warga bangsa dan negara,secara
berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu
berunah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa,negara dan
hubungan international,maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita
kehidupan yang mengglobal yang digambarka sebagai perubahan kehidupan yang
penuh dengan paradoksal dan ketidak keterdugaan.
Dalam kehidupan kampus di
seluruh perguruan tinggi indonesia,harus dikembangkan menjadi lingkungan ilmiah
yang dinamik,berwawasan budaya bangsa,bermoral keagamaan dan berkepribadian
indonesia.Untuk pembekalan kepada para mahasiswa di indonesia berkenaan dengan
pemupukan nilai-nilai,sikap dan kepribadian,diandalkan kepada pendidikan
pancasila,Bela Negara,Ilmu Sosial Dasar,Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu Alamiah
Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalma kehidupan,yang disebut Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian (MKPK).
1.2. TUJUAN MASALAH
1. Untuk mengetahui pendidikan kewarganegaraan serta Pendidikan Pendahuluan
BelaNegara(PPBN)
2. Untuk mengetahui latar pendidikan kewarganegaraan , landasan hukum, dan
tujuan pendidikan
Kewarganegaraan
3. Untuk mengetahui pengertian bangsa dan negara
4. Untuk mengetahui hak dan kewajiban warga Negara
1.3. RUMUSAN MASALAH
1. Apa latar belakang pendidikan kewarganegaraan?
2. Apa tujuan utama pendidikan kewarganegaraan?
3. Apa pengertian bangsa dan negara?
4. Apa saja hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia?
5. Apa landasan hukum pendidikan kewarganegaraan?
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.
LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Seperti yang kita ketahui, setiap suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan
dari para orang-orang terdahulu yang dimana terdapat banyak nilai-nilai
nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu mengikat erat pada
setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi
yang makin pesat, nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri
seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran
untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga
negara agar setip warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan
kehidupan berbangasa dan bernegara. Pada hakekatnya pendidikan merupakan upaya
sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin
kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya.
Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat
Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk
mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan
memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta
tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
2.2. LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
-Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan
aspirasi Bangsa Indonesia
tentang kemerdekaanya).
-Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan
pemerintahan.
-Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
-Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan
keamanannegara.
-Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
-UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.3.
TUJUAN UTAMA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Tujuan utama
pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon
penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan
teknologi serta seni.Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas
manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh,
profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan
kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
1.
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati
nilai-nilai falsafah bangsa.
2.
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan
bernegara.
3.
Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
4.
Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui
pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu
“memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh
masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam
cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD
1945.
2.4.
PENGERTIAN NEGARA DAN BANGSA
Bangsa
(nation) menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh
persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan.
Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu
solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat
tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di
masa yang akan datang. Meskipun dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat
persamaan pengertian bangsa, namun faktor objektif yang terpenting dari suatu
Bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan
nasionalisme.
Fredrich
Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa
setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
-Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan
sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
-Keinginan
untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu
bebas
dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
-Keinginan
dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
-Keinginan
untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar
kehormatan,
pengaruh, dan prestise.
Setelah manusia membangsa, mereka menuntut suatu wilayah
untuk tempat tinggalnya yang kemudian diklaim sebagai negara. Selanjutnya
pengertian negara menjadi lebih luas, negara tidak hanya diartikan wilayah
tetapi juga meliputi pemerintah, kedaulatan, penduduk, dan beberapa syarat
lainnya.
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari sekelompok
manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya
satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok
manusia tersebut.
Kansil menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari pada
manusia-manusia (masyarakat) dan merupakan alat yang akan dipergunakan untk
mencapai tujuan bersama.
Kranenburg menyatakan bahwa suatu organisasi yang timbul karena kehendak
dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Sementara George Jellinek menyatakab bahwa Negara ialah organisasi
kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
2.5. HAK DAN
KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA
A. Hak
kita sebagai warga negara indonesia.
1. Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2. Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan.
4. Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia.
7. Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku.
B. Kewajiban
kita sebagai warga negara indonesia.
1. Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia.
2. Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
3. Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan.
4. Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara indonesia.
5. Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan
maju ke arah yang lebih baik.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A.
KESIMPULAN
Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat
Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk
mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan
memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia
yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional,
bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Hak kita sebagai warga negara Indonesia adalah setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum dan setiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak.
Kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia adalah warga negara memiliki
kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara
indonesia dan Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah
ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita
dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah
Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus
menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan,
maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela
negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif
yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
B. SARAN
Dengan ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang
Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat ini, semoga kita
semua bisa benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan
sebagai warga negara di negeri ini.
Kita sebagai rakyat Indonesia sebaiknya patuh terhadap aturan yang sudah
ditetapkan dalam undang-undang yang berlaku agar kita tidak terkena sanksi yang
sudah tertera dalam UUD 1945.
Tapi kita juga bias memberikan saran kepada pemerintah karena kita memiliki
hak sebagai warga negara Indonesia jika jika ada yg melanggar harus di kenakan
sangsi sesuai dengan ketentuan yang sudah di buat .
REFRENSI:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar