Rabu, 25 November 2015

BAB 5 Warganegara dan Negara



BAB I
PENDAHULUAN
                     A.    Latar Belakang
      Negara adalah suatu tempat yang terdapat warga negara. Negara juga memiliki hukum atau atuan   Aturan yang dibuat untuk mencapai tujuan bersama membangun negara. Hukum atau aturan-aturan inilah yang harus ditaati oleh setiap warga negara
      Warga negara adalah suatu penduduk resmi yang tinggal pada suatu negara tertentu. Warga negara Memiliki haknya masing-masing yang biasa disebut dengan hak asasi manusia (HAM).  Walaupun Seperti, hukum juga ada yang memilii sifat memaksa. Tapi memaksanya untuk bertujuan yang baik. Walaupun tujuannya untuk kebaikan tapi masih banyak saja warga negara yang melanggar aturan aturan atau hukum yang diterapkan oleh pemerintah.
                   B.    Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan hukum?
2.      Apa saja sifat dan ciri-ciri dari hukum?
3.      Apa saja sumber-sumber hukum?
4.      Bagaimana pembagian hukum?
3.     Apa pengertian negara,tugas negara, bentuk negara,sifat negara, dan unsur dari negara?
4.     Apa tujuan dari negara Indonesia?
5.     Apa pengertian dengan pemerintahan
6.     Apa perbedaan dari pemerintahan dan pemerintah
7.     Apa pengertian dari warga negara?
8.     Apa saja kriteria menjadi warga negara dan menuliskan pasal yang tercantum pada UUD 45 tentang warga negara?
 
                    C.    Tujuan Masalah
     Tujuan membuat karya ilmiah adalah untuk mengetahui pengertian dari hukum, pemerintah, dan negara untuk mengetahui sumber dan ciri-ciri dari hukum dan untuk mengetahui tujuan negara Indonesia.

BAB II

TEORI
A.    Pengertian Hukum
Menurut Achmad Ali, Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.
B.    Pengertain Negara
      Harold J. LaskiNegara merupakan suatu kelompok masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang sifatnya memaksa & secara sah lebih agung daripada (personal) individu atau kelompok yang merupakan bagian dari rakyat atau masyarakat.
C.    Pengertian Pemerintahan
Menurut J. S. T. Simorangkir,Mengemukakan pemerintahan sebagai alat negara yang menjalankan tugas dan fungsi dari pemerintah.
BAB III
ANALISA

A.    Hukum
      Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak,terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.
B.    Ciri-ciri Hukum
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.      Peraturan itu bersifat memaksa
4.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5.      Berisi perintah dan atau larangan
6.      Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang

C.    Sifat-sifat Hukum
-Mengatur
     hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat 

-Memaksa
     hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas
D.    Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dapat dilihat dari dua segi, yaitu segi materiil dan segi formil.
1.         Sumber Hukum Materiil
Sumber Hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas:
a.       Perasaan hukum seseorang atau pendapat umum
b.      Agama
c.       Kebiasaan, dan
d.      Politik Hukum dari Pemerintah

Sumber hukum materiil yaitu tempat materi hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
2.         Sumber Hukum Formil
Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku.
Sumber Hukum Formil antara lain:
a.       Undang-Undang (Statue)
Undang-Undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b.      Kebiasaan (Custom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang terus dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan  dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum.
c.       Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Peraturan pokok yang pertama pada zaman Hindia Belanda dahulu adalah Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia yang disingkat A.B. (ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan perundangan untuk Indonesia).
d.      Traktat (Treaty)
Apabila dua orang mengadakan kata sepakat (konsensus) tentang sesuatu hal maka mereka itu lalu mengadakan perjanjian. Akibat dari perjanjian itu adalah kedua belah pihak terikat pada isi dari perjanjian yang disepakatinya.
e.      Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Dalam Yurisprudensi terlihat bahwa hakim sering berpegang pada pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.


F.     Pengertian Negara
Negara merupakan suatu kelompok masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang sifatnya memaksa & secara sah lebih agung daripada (personal) individu atau kelompok yang merupakan bagian dari rakyat atau masyarakat.
G.   Tugas Utama Negara

ada dua tugas utama negara terdira dari :
  1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
  2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
Negara mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
1.      Negara bersifat mencakup semua yang berarti bahwa semua aturan undang-undang semisal keharusan membayar pajak berlaku kepada semua tanpa ada pengecualian.
2.      Negara bersifat monopoli dimana negara dalam melaksanakan sesuatu maka mesti disepakati karena berdasar untuk mencapai tujuan bersama,
3.      Negara bersifat memaksa yang berarti negara memiliki kekuasaan dalam memaksa menggunakan kekerasan fisik secara sah dengan bertujuan supaya aturan atau undang-undang dapat ditaati agar ketertiban dalam suatu masyarakat dapat tercapai, serta tindakan anarkis yang terjadi dimasyarakat dapat dicegah.
I.      Bentuk Negara
1. Bentuk-Bentuk Negara Berdasarkan Teori Negara Modern
a. Negara Kesatuan - Negara kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulata, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan juga mengatur seluruh daerah.
b. Negara Serikat (Federasi) - Negara serikat adalah bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian.
2. Bentuk-Bentuk Negara Berdasarkan Jumlah Orang yang Memerintah dalam suatu Negara

a. Monarki
- Monarki adalah kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata monas yang berarti tunggal dan kata archein yang berarti memerintah. Jadi pengertian negara monarki adalah bentuk negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah oleh satu orang secara turun temurun
b. Oligarki - Oligarki adalah suatu negara yang dipimpin oleh beberapa orang. Model negara ini umumnya diperintah oleh sekelompok orang yang berasal pada kalangan feudal
c. Demokrasi - Negara demokrasi adalah bentuk negara yang dipimpin (pemerintah) tertinggi negara yang terletak di tangan rakyat.
J.     Unsur-unsur Negara
Unsur-unsur negara
Ada beberapa unsur-unsur negara sebagai berikut
1. Rakyat, dibutuhkan rakyat untuk membentuk suatu negara karena rakyat merupakan pendukung utama untuk keberadaan sebuah negara.
2. Wilayah, Wilayah merupakan salah satu aspek terpenting dan suatu keharusan dalam sebuah negara.
3. Negara memiliki pemerintahan yang berdaulat dimana kedaulatan merupakan unsur-unsur negara yang penting dalam sebuah negara agar negara dapat memiliki kekuasaan dalam mengatur rakyatnya sendiri,
4. Adanya pengakuan dari negara-negara lain dimana pengakuan ini merupakan bukti sah hadirnya atau terbentuknya negara dan berhak untuk terhindar dari ancaman dan campur tangan negara lain.
K.   Tujuan Negara Republik Indonesia
Adapun tujuan dari negara Indoneisa adalah
1.      Mencerdaskan kehidupan bangsa
2.      Memajukan kesejahteraan umum
3.      Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
4.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia
L.    Pemerintahan
Mengemukakan pemerintahan sebagai alat negara yang menjalankan tugas dan fungsi dari pemerintah.
M.  Perbedaan Pemerintahan dan Pemerintah
 
Pemerintah adalahorganisasi yang memiliki wewenang dan kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, politik suatu negara/bagian – bagiannya sedangkan pemerintahan merupakan wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri
N.    Warga Negara
Warga negara dari negara.adalah penduduk yang tinggal pada suatu negara tertentu dengan status resmi warga negara dari negara tersebut.
O.   Kriteria Menjadi Warga Negara Kriteria menjadi Warganegara

-Keturunan
Jika orang tua berkewarganegaraan Indonesia, anak yang di lahirkanakan memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
-Kelahiran
Seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena dilahirkan di Indonesia.
-Pengangkatan
Anak orang asing berumur dibawah 5 tahun, diangkat oleh seorang warga negara Indonesia dapat menjadi warga negara Indonesia dengan disahkan oleh penngadilan neghri setempat.
-Pewarganegaraan atau Naturalisasi
Cara untuk memperoleh kewarganegaraan bagi orang asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia
-Melalui perkawinan
Seorang perempuan berkewarganegaraan asing yang menikah dengan laki-laki warga negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia setelah satu tahun melangsungkan perkawinan

                  P. Orang-orang yang Berada dalam Satu Wilayah Negara
a. Rakyat
Unsur ini sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
b. Wilayah (teritorial)
Tidak mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yabng jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan.  Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir
de’etre ansemble).
c. Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
d. UUD (konstitusi)
e. pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).
                 Q. Pasal yang Tercantum di UUD 1945 Tentang Warga Negara
 Pasal 26
1.     Yang menjadi Warganegara ialah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan
 orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai
  Warganegara.
2.     Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undangundang.
  Pasal 27
1.      Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan
        Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan
        tidak ada kecualinya.
2.     Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
        bagi kemanusiaan.
              
  Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang. 
                    R. Pasal-pasal yang Tercantum dalam UUD 1945 Tentang Hak dan Kewajiban   Warga Negara
1.      Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Refrensi :



BAB 4 Pemuda dan Sosialisasi




BAB I
PENDAHULUAN

       1.1 Latar Belakang

Pemuda adalah golongan manusia-manusia muda yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat melanjukan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung, pemuda di indonesia dewasa ini sangat beraneka ragam, terutama bila dikaitkan dengan kesempatan pendidikan.
Keragaman tersebut pada dasarnya tidak mengakibatkan perbedaan dalam pembinaan dan pengembangan generasi muda, Proses kehidupan yang dialami oleh para pemuda Indonesia tiap hari baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat membawa pengaruh yang besar pula dalam membina sikap untuk dapat hidup di masyarakat, proses demikian itu bisa disebut dengan istilah sosialisasi, proses sosialisasi itu berlangsung sejak anak ada di dunia dan terus akan berproses hingga mencapai titik kulminasi.

1.2 Rumusan Masalah

      Dalam perumusan masalah ini penulis akan merumuskan tentang:
1. Bagaimana Pengertian tentang pemuda.
2. Bagaimana pengertian sosialiasi.
3. Bagaimana gambaran pemuda dan identitasnya.
4. Bagaimana gambaran perguruan dan pendidikan.


     1.3 Tujuan

Maksud dan tujuan pembahasan Pemuda dan Sosialisasi ini adalah untuk memahami suatu proses yang terjadi pada diri pemuda yang dapat mempengaruhi perkembangan sosialisasi yang apabila terjadi hal-hal yang menyimpan dalam sikap pemuda akan sangat berpengaruh dalam kehidupan masyarakat dan interaksi sosial yang berjalan selaras menjadi tidak efektif.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pemuda dan Identitasnya



2.1.1 Pengertian Pemuda

    Pemuda adalah generasi penerus dari generasi terdahulu. Anggapan itu merupakan beban moral yang ditanggung bagi pemuda untuk memenuhi tanggung jawab yang diberikan generasi tua. Selain memikul beban tersebut pemuda juga dihadapkan persoalan-persoalan diantaranya kenakalan remaja, ketidak patuhan pada orang tua/guru, kecanduan narkotika, frustasi, masa depan suram, keterbatasan lapangan kerja dan masalah lainnya. Seringkali pemuda dibenturkan dengan “nilai” yang telah ada jika mereka berkelakuan di luar nilai tersebut.

     Telah kita ketahui bahwa pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah nilai.hal ini merupakan pengertian idiologis dan kultural daripada pengertian ini. Didalam masyarakat pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya karma pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan.

Ada beberapa kedudukan pemuda dalam pertanggungjawabannya atas tatanan masyarakat,antara lain :
a)      Kemurnian idealismenya
b)      Keberanian dan Keterbukaanya dalam menyerap nilai-nilai dan gagasan-gagasan yang baru
c)      Semangat pengabdiannya
d)     Sepontanitas dan dinamikanya
e)      Inovasi dan kereativitasnya
f)       Keinginan untuk segera mewujudkan gagasan-gagasan baru
g)      Keteguhan janjinya dan keinginan untuk menampilkan sikap dan keperibadiannya yang mandiri
h)      Masihlangkanya pengalaman-pengalaman yang dapat merelevansikan pendapat,sikap dan tindakanya dengan kenyatan yang ada. 
2.1.2 Peranan Pemuda Dalam Pembangunan Masyarakat ,Bangsa    
     dan Negara
Dalam hubungannya dengan sosialisasi geenerasi muda khususnya mahasiswa telah melaksanakan proses sosialisasi dengan baik dan dapat dijadikan contoh untuk generasi muda, mahasiswa pada khususnya pada saat ini.
Proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 ternyata perlu ditebus dengan pengorbanan yang tinggi. Oleh karena segera setelah proklamasi pemuda Indonesia membentuk organisasi yang bersifat politik maupun militer, diantaranya KAMI(Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia) yang didirikan oleh mahasiswa dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
KAMI menjadi pelopor pemdobrak kearah kehidupan baru yang kemudian dikenal dengan nama orde baru (ORBA). Barang siapa menguasai generasi muda, berarti menguasai masa depan suatu bangsa, demikian bunyi suatu pepatah. Berarti masa depan suatu bangsa itu terletak ditangan generasi muda.

Kalau dilihat lebih mendalam, mahsiswa pada garis besarnya mempunyai peranan sebagai :
a)      agent of change
b)      agent of development
c)      agent of modernizatiom
Sebagai agent of change, mahasiswa bertugas untuk mengadakan perubahan-perubahan dalam masyarakat kearah perubahan yang lebih baik. Sedangkan agent of development, mahasiswa bertugas untuk melancarkan pembangunan di segala bidang, baik yang bersifat fisik maupun non fisik.Sebagai agent of modernization, mahasiswa bertugas dan bertindak sebagai pelopor dalam pembahruan.

2.1.3 Pengertian Sosialisasi

Sosialisasi diartikan sebagai sebuah proses seumur hidup bagaimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi cara-cara hidup, nilai-nilai, dan norma-norma social yang terdapat dalam masyarakat agar dapat diterima oleh masyarakatnya. Berikut pengertian sosialisasi menurut para ahli :
1)      Charlotte Buhler
Sosialisasi adalah proses yang membantu individu-individu belajar dan menyesuaikan diri, bagaimana cara hidup, dan berpikir kelompoknya agar ia dapat berperan dan berfungsi dengan kelompoknya.
2)      Peter Berger
Sosialisasi adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta memahami norma-norma dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga akan membentuk kepribadiannya.
3)      Paul B. Horton
Sosialisasi adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta memahami norma-norma dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga akan membentuk kepribadiannya.
4)      Soerjono Soekanto
Sosialisasi adalah proses mengkomunikasikan kebudayaan kepada warga masyarakat yang baru.


BAB III
Analisis

3.1 Internalisasi Belajar dan Sosialisasi

     Ketiga kata atau istilah internalisasi, belajar, dan sepesialisasi pada dasarnya memiliki pengertian yang hampir sama. Proses berlangsungnya sama yaitu melalui interaksi sosial. Istilah internalisasi lebih ditekankan pada norma-norma individu yang menginternaslisasikan norma-norma tersebut, atau proses norma-norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusional saja, akan tetapi norma tersebut mendarah daging dalam jiwa anggota masyarakat. Norma tersebut dapat dibedakan menjadi dua, yaitu norma yang mengatur pribadi (mencakup norma kepercayaan dan kesusilaan) dan norma yang mengatur hubungan pribadi (mencakup kaidah kesopanan dan kaidah hukum).
     Istilah belajar ditekankan pada perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki sekarang telah dimiliki oleh seorang individu, atau perubahan sikap dari tidak tahu menjadi tahu, dimana belajar dapat berlangsung di lingkungan maupun di lembaga pendidikan.
     Istilah sosialisasi ditekankan pada kekhususan yang telah dimiliki atau diukur oleh seorang individu, kekhususan timbulmelalui proses yang agak panjang dan lama.


3.2 Proses sosialisasi

Istilah sosialisasi menunjuk pada semua factor dan proses yang membuat manusia menjadi selaras dalam hidup ditengah-tengah orang kain. Proses sosialisasilah yang membuat seseorang menjadi tahu bagaimana mesti ia bertingkah laku ditengah-tengah masyarakat dan lingkunga budayanya. Dari proses tersebut,seseorang akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya.
Semua warga negara mengalami proses sosialisasi tanpa kecuali dan kemampuan untuk hidup ditengah-tengah orang lain atau memgikuti norma yang berlaku dimasyarakat. Ini tidak datang begitu saja ketika seseorang dilahirkan,melainkan melalui proses sosialisasi.
Proses sosialisasi sebenarnya berasal dari dalam keluarga. Proses sosialisasi generasi muda adalah suatu proses yang sangat menentukan kemampuan diri pemuda untuk menselaraskan diri di tengah-tengah kehidupan masyarakatnya. Oleh karena itu pada tahapan pengembangan dan pembinaannya, melalui proses kematangan dirinya dan belajar pada berbagai media sosialisasi yang ada di masyarakat, seorang pemuda harus mampu menseleksi berbagai kemungkinan yang ada sehingga mampu mengendalikan diri dalam hidupnya di tengah-tengah masyarakat, dan tetap mempunyai motivasi sosial yang tinggi.
     Melalui proses sosialisasi, individu (pemuda) akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya dengan proses sosialisasi, individu menjadi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku ditengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Kepribadian seseorang melalui proses sosialisasi dapat terbentuk di mana kepribadian itu merupakan suatu komponen pemberi atau penyebab warna dari wujud tingkah laku sosial manusia, jadi dalam hal ini sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayaan dari anggota masyarakat dalam hubungannya dengan sistem sosial. Dalam proses tersebut seorang individu dari masa anak-anak hingga dewasa belajar pola-pola tindakan dalam interaksi beraneka ragam atau macam peranan sosialyang mungkin ada dalam kehidupan sehari-hari.

Setiap individu dalam masyarakat yang berbeda mengalami proses sosialisasi yang berbeda pula, karena proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan dan lingkungan sosial yang bersangkutan. Jadi sosialisasi dititikberatkan soal individu dalam kelompok melalui pendidikan dan perkembangannya. Oleh karena itu proses sosialisasi melahirkan kedirian (self) dan kepribadian seseorang terhadap diri sendiri dan memandang adanya pribadi orang lain di luar dirinya.
      Proses sosialisasi ini berarti tidak berhenti sampai pada keluarga, tapi masih ada lembaga lainnya. Cohen (1983) menyatakan bahwa lembaga-lembaga sosialisasi yang terpenting ialah keluarga, sekolah, kelompok sebaya, dan media masa. Dengan demikian sosialisasi dapat berlangsung secara formal dan informal. Secara formal, proses sosialisasi lebih teratur dan sistematis serta dilengkapi oleh perangkat norma yang tegas danharus dipatuhi oleh setiap individu. Proses sosialisasi ini dilakukan secara sadar dan sengaja. Sedangkan secara informal, proses sosialisasi ini bersifat tidak sengaja, terjadinya ini bila seseorang individu mempelajari pola-pola keterampilan, norma atau perilaku melalui pengamatan informal terhadap interaksi orang lain.
     Meskipun sosialisasi itu mungkin berbeda-beda dalam berbagai lembaga, kelompok maupun masyarakat, namun sasaran sosialisasi itu sendiri banyak memiliki kesamaan.

3.3 Peranan Sosial Mahasiswa dan Pemuda di Masayrakat

    Peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat, kurang lebih sama dengan peran warga yang lainnnya di masyarakat. Mahasiswa mendapat tempat istimewa karena mereka dianggap kaum intelektual yang sedang menempuh pendidikan. Pada saatnya nanti sewaktu mahasiswa lulus kuliah, ia akan mencari kerja dan menempuh kehidupan yang relatif sama dengan warga yang lain.
    Secara tak sadar namun perlahan tapi pasti, para generasi muda dihinggapi dengan idiologi baru dan perilaku umum yang mendidik mereka menjadi bermental instan dan bermental bos. Pemuda menjadi malas bekerja dan malas mengatasi kesulitan, hambatan dan proses pembelajaran tidak diutamakan sehingga etos kerja jadi lemah.
 
Sarana tempat hiburan tumbuh pesat bak “jamur di musim hujan” arena billyard, playstation, atau arena hiburan ketangkasan lainnya, hanyalah tempat bagi anak-anak dan generasi muda membuang waktu secara percuma karena menarik perhatian dan waktu mereka yang semestinya diisi dengan lebih banyak untuk belajar, membaca buku di perpustakaan, berorganisasi atau mengisi waktu dengan kegiatan yang lebih positif.
    Peran pemuda yang seperti ini adalah peran sebagai konsumen saja, pemuda dan mahasiswa berperan sebagai “penikmat” bukan yang berkontemplasi (pencipta karya). Dapat ditambahkan disini persoalan NARKOBA yang dominan terjadi di kalangan generasi muda yang memunculkan kehancuran besar bagi bangsa Indonesia.





3.4 Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda.
Pola dasar pembinaan dan pembangunan generasi muda ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan nomor : 0323/U/1978 tanggal 28 Oktober 1978. Tujuannya agar semua pihak yang turut serta dan berkempentingan dalam penangnanannya benar-benar menggunakannya sebagai pedoman sehingga pelaksanaannya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud.

Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan:
1.       Landasan Idiil : Pancasila
2.       Landasan Konstitusional : UUD 1945
3.       Landasan Strategi : Garis – Garis Haluan Negara
4.       Landasan Histories : Sumpah Pemuda dan Proklamasi
5.       Landasan Normatif : Tata nilai ditengah masyarakat.
Motivasi asas pembinaan dan pengembangan generasi muda pertumpu pada strategi pencapaian tujuan nasional, seperti yang disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 alinia IV.



3.5  PEMBINAAN GENERASI MUDA MENURUT SAYA :
-Perluasan dan pemenataan kesempatan belajar
  1. Dengan melakukan pemberian beasiswa untuk pelajar dan mahasiswa terutama untuk keluarga yang memiliki perekonomian yang kurang mendukung.
  2. Dengan melakukan program wajib belajar 9 tahun.
  3. Melakukan pembebasan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dari kelas 1 SD - 3 SMP.
-Peningkatan mutu pendidikan 
  1. Menambahkan sumber daya guru/pengajar untuk meningkatkan mutu pendidikan generasi muda.
  2. Pelaksanaan program Doktor di dalam maupun di luar negeri untuk memenuhi tenaga pengajardan penelitian bermutu tinggi.
       -Pemantapan pendidikan di luar sekolah dan pembinaan genenasi muda 
  1. Dengan diadakannya/dibuka tempat pelatihan khusus untuk menghadapi dunia kerja.


3.6 PENGEMBANGAN GENERASI MUDA MENURUT SAYA :
      Dengan diadakannya KKN / Karang Taruna sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial RI No. 83/HUK/2005. Karang Taruna ialah organisasi sosial sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari,diri sendiri dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah Desa/Kelurahan atau komunitas sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.



3.7 PERMASALAHAN PADA GENERASI MUDA MENURUT SAYA :
Terbatasnya lapangan kerja yang tersedia. Dengan ini dapat terjadi pengangguran yang dapat menjadi beban bagi keluarga maupun masyarakat sehingga dapat menimbulkan permasalahan yang lainnya.
-Banyaknya penyalahan Obat Narkotika dan Zat Adiktif lainnya yang dapat merusak fisik dan mental bagi bangsa.
-Masih terdapat anak - anak yang hidup menggelandang.
-Pergaulan bebas yang terjadi pada generasi muda yang menuju penyimpangan perilaku yang dapat merusak nama keluarga.
-Masuknya kebudayaan negatif dari bangsa lain yang dapat merusak kebudayaan bangsa dan merusak perilaku/mental generasi muda.
-Terjadinya pernikahan dibawah umur yang terjadi didaerah yang memiliki ilmu dan berpendidikan kurang.

3.8 Tujuan Pokok Sosialisasi
Tujuan pokok sosialisasi adalah :
1. Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.
2. Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan kemampuannya.
3. Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
4. Bertingkah laku selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok yang ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan masyarakat umumnya.

3.9  Perguruan dan Pendidikan

3.9.1 Mengembangkan Potensi Generasi Muda
-Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.
-Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan kemampuannya.
-Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
-Bertingkah laku secara selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan pada masyarakat umumnya.
3.9.2 Pengertian Pendidikan dan Perguruan Tinggi
Kualitas sumber daya manusia merupakan faktor yang sangat menentukan dalam proses pembangunan. Hal ini karena manusia bukan semata-mata menjadi obyek pembangunan tetapi juga merupakan subyek pembangunan. Sebagai subyek pembangunan, maka setiap orang harus terlibat secara aktif dalam proses pembangunan, sedangkan sebagai obyek, maka hasil pembangunan tersebut harus bisa dinikmati oleh setiap orang.
Disinilah terletak arti penting dari pendidikan sebagai upaya terciptanya kualitas sumber daya manusia, sebagai prasarat utama dalam pembangunan. Suatu bangsa akan berhasil dalam pembangunannya secara “self propelling” dan tumbuh menjadi bangsa yang maju apabila telah berhasil memenuhi minimum jumlah dan mutu (termasuk relevansi dengan pembangunan) dalam pendidikan penduduknya. Moderenisasi Jepang merupakan contoh prototipe dalam hubungan ini.

3.9.3 Alasan untuk Berkesempatan Mengeyam Pendidikan Tinggi 
         Dalam hal inilah, maka pembicaraan tentang generasi muda/pemuda, khususnya yang berkesempatan mengenyam pendidikan tinggi menjadi penting. Karena berbagai alasan:
1. Mereka memiliki pengetahuan yang luas tentang masyarakatnya, karena adanya kesempatan untuk terlibat didalam pemikiran, pembicaraan serta penelitian tentang berbagai masalah yang ada dalam masyarakat.
2. Mahasiswa mendapatkan proses sosialisasi terpanjang secara berencana, dibandingkan dengan generasi muda/pemuda lainnya, dan melalui pelajaran seperti, PPKN, Sejarah dan Antropologi maka berbagai masalah kenegaraan dan kemasyarakatan dapat diketahui.
3. Mahasiswa yang berasal dari berbagai etnis dan suku bangsa dapat menyatu dalam bentuk terjadinya akulturasi sosial dan budaya dimana hal ini akan memperkaya khasanah kebudayaannya, sehingga mampu melihat Indonesia secara keseluruhan.
4. Mahasiswa sebagai kelompok struktur perekonomian dan prestise di dalam masyarakat, dengan sendirinya merupakan elite di kalangan generasi muda/pemuda, umumnya mempunyai latar belakang sosial, ekonomi dan pendidikan lebih baik dari keseluruhan generasi muda lainnya. Dan adalah jelas bahwa mahasiswa pada umumnya mempunyai pandangan yang lebih luas dan jauh kedepan serta ketrampilan berorganisasi yang lebih baik dibandingkan dengan generasi muda lainnya


3.9.4KESIMPULAN
Pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan Negara bangsa dan agama. Selain itu pemuda/mahasiswa mempunyai peran sebagai pendekar intelektual dan sebagai pendekar social yaitu bahwa para pemuda selain mempunyai ide-ide atau gagasan yang perlu dikembangkan selain itu juga berperan sebagai perubah Negara dan bangsa ini. Oleh siapa lagi kalau bukan oleh generasi selanjutnya maka dari itu para pemuda harus memnpunyai ilmu yang tinggi dengan cara sekolah atau dengan yang lainnya, dengan begitu bangsa ini akan maju aman dan sentosa.
 Jika dibandingkan dengan generasi sebelum dan generasi berikutnya, setiap generasi memiliki cirri-ciri khas corak atau watak pergerakan / perjuangan. Sehubungan dengan itu, sejak kebangkitan Nasional, di Indonesia pernah tumbuh dan berkembang tiga generasi yaitu generasi 20-an generasi 45 dan generasi 66, dengan masing-masing ciri khasnya.


Daftar Pustaka :