BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara adalah suatu tempat yang terdapat warga negara.
Negara juga memiliki hukum atau atuan Aturan yang dibuat untuk mencapai tujuan bersama membangun
negara. Hukum atau aturan-aturan inilah yang harus ditaati oleh setiap warga negara
Warga negara adalah suatu penduduk resmi yang tinggal pada
suatu negara tertentu. Warga negara Memiliki haknya masing-masing yang biasa disebut dengan hak
asasi manusia (HAM). Walaupun Seperti, hukum juga ada yang memilii sifat memaksa. Tapi
memaksanya untuk bertujuan yang baik. Walaupun tujuannya untuk kebaikan tapi masih banyak saja
warga negara yang melanggar aturan aturan atau hukum yang diterapkan oleh pemerintah.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan hukum?
2.
Apa saja
sifat dan ciri-ciri dari hukum?
3. Apa saja sumber-sumber hukum?
4.
Bagaimana
pembagian hukum?
3. Apa pengertian negara,tugas
negara, bentuk negara,sifat negara, dan unsur dari negara?
4. Apa tujuan dari negara Indonesia?
5. Apa pengertian dengan
pemerintahan
6. Apa perbedaan dari pemerintahan
dan pemerintah
7. Apa pengertian dari warga
negara?
8. Apa saja kriteria menjadi warga
negara dan menuliskan pasal yang tercantum pada UUD 45 tentang warga negara?
C. Tujuan Masalah
Tujuan membuat karya ilmiah adalah untuk mengetahui
pengertian dari hukum, pemerintah, dan negara untuk mengetahui sumber dan ciri-ciri dari hukum
dan untuk mengetahui tujuan negara Indonesia.
BAB II
TEORI
A. Pengertian
Hukum
Menurut
Achmad Ali, Hukum merupakan seperangkat norma
mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh
pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat
dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman
sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.
B. Pengertain
Negara
Harold J. Laski, Negara
merupakan suatu kelompok masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai
wewenang yang sifatnya memaksa & secara sah lebih agung daripada (personal)
individu atau kelompok yang merupakan bagian dari rakyat atau masyarakat.
C. Pengertian
Pemerintahan
Menurut J. S. T. Simorangkir,Mengemukakan pemerintahan
sebagai alat negara yang menjalankan tugas dan fungsi dari pemerintah.
BAB
III
ANALISA
A. Hukum
Hukum
merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun
yang tidak,terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman
sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.
B. Ciri-ciri
Hukum
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
1.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan
masyarakat
2.
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang
berwajib
3.
Peraturan itu bersifat memaksa
4.
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5.
Berisi perintah dan atau larangan
6.
Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh
setiap orang
C. Sifat-sifat
Hukum
-Mengatur
hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang
mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya
ketertiban dalam masyarakat
-Memaksa
hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila
melanggar hukum akan menerima sanksi tegas
D. Sumber-sumber
Hukum
Sumber hukum dapat dilihat dari dua segi,
yaitu segi materiil dan segi formil.
1.
Sumber Hukum Materiil
Sumber Hukum materiil adalah
sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas:
a.
Perasaan hukum seseorang atau pendapat umum
b.
Agama
c.
Kebiasaan, dan
d.
Politik Hukum dari Pemerintah
Sumber hukum materiil yaitu tempat materi
hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu
pembentukan hukum.
2.
Sumber Hukum Formil
Sumber hukum formil merupakan
tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini
berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku.
Sumber Hukum Formil antara lain:
a.
Undang-Undang (Statue)
Undang-Undang ialah suatu
peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan
dipelihara oleh penguasa negara.
b.
Kebiasaan (Custom)
Kebiasaan adalah perbuatan
manusia yang terus dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu
kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu
berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang
berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan
hukum.
c.
Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Peraturan pokok yang pertama pada
zaman Hindia Belanda dahulu adalah Algemene Bepalingen van Wetgeving voor
Indonesia yang disingkat A.B. (ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan
perundangan untuk Indonesia).
d.
Traktat (Treaty)
Apabila dua orang mengadakan kata
sepakat (konsensus) tentang sesuatu hal maka mereka itu lalu mengadakan perjanjian.
Akibat dari perjanjian itu adalah kedua belah pihak terikat pada isi dari
perjanjian yang disepakatinya.
e.
Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Pendapat para sarjana hukum yang
ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan
oleh hakim. Dalam Yurisprudensi terlihat bahwa hakim sering berpegang pada
pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu
pengetahuan hukum.
F. Pengertian Negara
Negara merupakan suatu kelompok
masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang sifatnya memaksa
& secara sah lebih agung daripada (personal) individu atau kelompok yang
merupakan bagian dari rakyat atau masyarakat.
G. Tugas
Utama Negara
ada dua tugas utama negara terdira dari :
- Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
- Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
Negara mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
1.
Negara bersifat mencakup semua
yang berarti bahwa semua aturan undang-undang semisal keharusan membayar pajak
berlaku kepada semua tanpa ada pengecualian.
2.
Negara bersifat monopoli dimana
negara dalam melaksanakan sesuatu maka mesti disepakati karena berdasar untuk
mencapai tujuan bersama,
3.
Negara bersifat memaksa yang
berarti negara memiliki kekuasaan dalam memaksa menggunakan kekerasan fisik
secara sah dengan bertujuan supaya aturan atau undang-undang dapat ditaati agar
ketertiban dalam suatu masyarakat dapat tercapai, serta tindakan anarkis yang
terjadi dimasyarakat dapat dicegah.
I. Bentuk Negara
1.
Bentuk-Bentuk Negara Berdasarkan Teori Negara Modern
a. Negara Kesatuan - Negara kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulata, dengan
satu pemerintah pusat yang berkuasa dan juga mengatur seluruh daerah.
b. Negara Serikat (Federasi) - Negara serikat adalah bentuk negara gabungan dari beberapa negara
bagian.
2. Bentuk-Bentuk Negara Berdasarkan
Jumlah Orang yang Memerintah dalam suatu Negara
a. Monarki - Monarki adalah kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata monas yang berarti tunggal dan kata archein yang berarti memerintah. Jadi pengertian negara monarki adalah bentuk negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah oleh satu orang secara turun temurun
a. Monarki - Monarki adalah kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata monas yang berarti tunggal dan kata archein yang berarti memerintah. Jadi pengertian negara monarki adalah bentuk negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah oleh satu orang secara turun temurun
b. Oligarki - Oligarki adalah suatu negara yang dipimpin oleh beberapa orang.
Model negara ini umumnya diperintah oleh sekelompok orang yang berasal pada
kalangan feudal
c. Demokrasi - Negara demokrasi adalah bentuk negara yang dipimpin (pemerintah)
tertinggi negara yang terletak di tangan rakyat.
J. Unsur-unsur Negara
Unsur-unsur negara
Ada beberapa unsur-unsur negara sebagai berikut
1. Rakyat, dibutuhkan rakyat untuk membentuk suatu negara karena rakyat merupakan pendukung utama untuk keberadaan sebuah negara.
1. Rakyat, dibutuhkan rakyat untuk membentuk suatu negara karena rakyat merupakan pendukung utama untuk keberadaan sebuah negara.
2. Wilayah, Wilayah merupakan salah satu aspek terpenting dan suatu
keharusan dalam sebuah negara.
3. Negara memiliki pemerintahan yang berdaulat dimana kedaulatan
merupakan unsur-unsur negara yang penting dalam sebuah negara agar negara dapat
memiliki kekuasaan dalam mengatur rakyatnya sendiri,
4. Adanya pengakuan dari negara-negara lain dimana pengakuan ini
merupakan bukti sah hadirnya atau terbentuknya negara dan berhak untuk
terhindar dari ancaman dan campur tangan negara lain.
K. Tujuan
Negara Republik Indonesia
Adapun tujuan dari negara Indoneisa adalah
1. Mencerdaskan kehidupan bangsa
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia
L. Pemerintahan
Mengemukakan
pemerintahan sebagai alat negara yang menjalankan tugas dan fungsi dari
pemerintah.
M. Perbedaan
Pemerintahan dan Pemerintah
Pemerintah adalahorganisasi yang memiliki wewenang dan
kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah
tertentu dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, politik suatu negara/bagian
– bagiannya sedangkan pemerintahan merupakan wadah orang yang mempunyai
kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan
rakyatnya dan kepentingan negara sendiri
N. Warga
Negara
Warga negara dari negara.adalah penduduk yang tinggal pada
suatu negara tertentu dengan status resmi warga negara dari negara tersebut.
O. Kriteria
Menjadi Warga Negara Kriteria menjadi
Warganegara
-Keturunan
Jika orang tua berkewarganegaraan Indonesia, anak yang di
lahirkanakan memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
-Kelahiran
Seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena dilahirkan di
Indonesia.
-Pengangkatan
Anak orang asing berumur dibawah 5 tahun, diangkat oleh seorang
warga negara Indonesia dapat menjadi warga negara Indonesia dengan disahkan
oleh penngadilan neghri setempat.
-Pewarganegaraan atau Naturalisasi
Cara untuk memperoleh kewarganegaraan bagi orang asing yang ingin
memperoleh kewarganegaraan Indonesia
-Melalui perkawinan
Seorang perempuan berkewarganegaraan asing yang menikah dengan
laki-laki warga negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia
setelah satu tahun melangsungkan perkawinan
P. Orang-orang yang Berada dalam Satu
Wilayah Negara
a.
Rakyat
Unsur ini sangat penting dalam suatu negara,
oleh karena orang / manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama
berkepentingan agar organisasi negara berjalan baik. Merekalah yang kemudian
menentukan dalam tahap perkembangan negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat
dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer)
tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan
(sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari
hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata
negara.
b.
Wilayah (teritorial)
Tidak mungkin ada negara tanpa suatu wilayah.
Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yabng jelas, penting pula
keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah
itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah
berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada
prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri.
Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui
batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk
memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan. Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi
suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir
de’etre ansemble).
c. Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan
memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu
negara dan berada dalam wilayah negara.
d. UUD
(konstitusi)
e. pengakuan
Internasional (secara de facto maupun de jure).
Q. Pasal yang Tercantum di UUD 1945
Tentang Warga Negara
Pasal 26
1. Yang menjadi
Warganegara ialah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
Undang-undang sebagai
Warganegara.
2. Syarat-syarat yang
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undangundang.
Pasal 27
1. Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di
dalam Hukum dan
Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan
tidak
ada kecualinya.
2. Tiap-tiap warganegara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi
kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
R. Pasal-pasal yang Tercantum dalam UUD 1945 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara
R. Pasal-pasal yang Tercantum dalam UUD 1945 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.
Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2),
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Refrensi :