BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Sebelum membahas wawasan nusantara, terlebih dahulu
mengerti dan memahami wawasan nasional kebangsaan secara universal. Suatu
bangsa menyakini bahwa kebenaran yang hakiki atau kebenaran yang mutlak adalah
kebenaran yang datang dari Tuhan, pencipta alam semesta. Manusia memiliki
kelebihan dari mahkluk lainnya melalui akal pikiran dan budi nuraninya. Namun
kemampuannya dalam menggunakan akal pikiran dan budi nuraninya tersebut
terbatas, sehingga manusia yang satu dan yang lain tidak memiliki tingkat
kemampuan yang sama. Ketidaksamaan tersebut menimbulkan perbedaan
pendapat,kehidupan,kepercayaan dalam hubungan dengan penciptanya dan
melaksanakan hubungan dengan sesamanya. Dan dalam cara melihat serta memahami
sesuatu. Perbedaan – perbedaan inilah yang kita sebut keanekaragaman tersebut
memerlukan perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu memelihara
keutuhan negaranya.
Suatu bangsa dalam menyelenggarakan kehidupan
kenegaraannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya. Pengaruh itu timbul
dari hubungan timbal balik antara filosofi bangsa,ideologi,saspirasi serta cita
–cita dan kondisi sosial masyarakat ,budaya tradisi, keadaan alam, wilayah
serta pengalaman sejarahnya. Pemerintah dan rakyat melakukan suatum konsepsi berupa
wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan
untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa.
Kata “wawasan” itu sendiri berasal dari kata wawas (bahasa jawa) yang artinya
melihat atau memandang. Kehidupan suatu bangsa dan Negara senantiasa
dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis. Karena itu,wawasan itu
harus mampu member inspirasi pada suatu bangsa dalam mengahadapi berbagai
hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis dalam
mengejar kejayaannya.
Tinjauan Pustaka
Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai
oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori paham
kekuasaan dan teori geopolitik. Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan
pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat
diwujudkan dan dipertanggungjawabkan.
Rumusan Masalah
1.Apa itu wawasan nasional indonesia?
2.Apa itu latar belakang filosofis?
3.Apa itu implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan
nasional?
4.Apa itu wawasan nusantara?
BAB II
PERMASALAHAN
WAWASAN NASIONAL
Wawasan Nasional, yang di Indonesia disebut sebagai Wawasan Nusantara, pada
dasarnya merupakan cara pandang terhadap bangsa sendiri. Kata “wawasan” berasal
dari kata “wawas” yang bearti melihat atau memandang (S. Sumarsono, 2005).
Setiap Negara perlu memiliki wawasan nasional dalam usaha menyelenggarakan
kehidupannya. Wawasan itu pada umumnya berkaitan dengan cara pandang tentang
hakikat sebuah Negara yang memiliki kedaulatan atas wilayahnya. Fokus
pembicaraan pada unsur kekuasaan dan kewilayahan disebut “geopolitik”.
Dalam konteks teori, telah berkembang beberapa pandangan geopolitik seperti
dilontarkan oleh beberapa pemikir di bawah ini dalam S. Sumarsono (2005, hal
59-60)
-
Pandangan/ajaran Frederich Ratzel
-
Negara merupakan sebuah organisme yang hidup dalam
suatu ruang lingkup tertentu, bertumbuh sampai akhirnya menyusut dan mati
-
Negara adalah suatu kelompok politik yang hidup dalam
suatu ruang tertentu.
-
Dalam usaha mempertahankan kelangsungan hidupnya
sebuah bangsa tidak bisa lepas dari alam dan hukum alam.
-
Semakin tinggi budaya suatu bangsa maka semakin besar
kebutuhannya akan sumber daya alam.
-
Pandangan/ajaran Rudolf Kjellen
-
Negara merupakan suatu organisme biologis yang
memiliki kekuatan intelektual yang membutuhkan ruang untuk bisa berkembang
bebas.
-
Negara merupakan suatu sisem politik (pemerintahan)
-
Negara dapat hidup tanpa harus bergantung pada sumber
pembekalan dari luar. Ia dapat berswasembada dan memanfaatkan kemajuan
kebudayaan dan teknologinya sendiri untuk membangun kekuatannya sendiri.
LATAR BELAKANG
FILOSOFIS WAWASAN NUSANTARA
Wawasan
Nusantara merupakan sebuah cara pandang geopolitik Indonesia yang bertolak dari
latar belakang pemikiran sebagai berikut ((S. Sumarsono, 2005)
-
Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila
-
Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia
-
Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia
-
Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia
Latar belakang
pemikiran filsafat Pancasila menjadikan Pancasila sebagai dasar pengembangan
Wawasan Nusantara tersebut. Setiap sila dari Pancasila menjadi dasar dari
pengembangan wawasan itu.
-
Sila 1 (Ketuhanan yang Mahaesa) menjadikan Wawasan
Nusantara merupakan wawasan yang menghormati kebebasan beragama
-
Sila 2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menjadikan
Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati dan menerapkan HAM (Hak
Asasi Manusia)
-
Sila 3 (Persatuan Indonesia) menjadikan Wawasan
Nusantara merupakan wawasan yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
-
Sila 4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan Nusantara
merupakan wawasan yang dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat.
-
Sila 5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia)
menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengusahakan kesejahteraan
seluruh rakyat Indonesia.
Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia menjadikan wilayah
Indonesia sebagai dasar pengembangan wawasan itu. Dalam hal ini kondisi
obyektif geografis Indonesia menjadi modal pembentukan suatu negara dan menjadi
dasar bagi pengambilan-pengambilan keputusan politik. Adapun kondiri obyektif
geografi Indonesia telah mengalami perkembangan sebagai berikut.
-
Saat RI merdeka (17 Agustus 1945), kita masih
mengikuti aturan dalamTerritoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939
di mana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah
dari masing-masing pantai pulau Indonesia.
-
Dengan aturan itu maka wilayah Indonesia bukan
merupakan kesatuan
-
Laut menjadi pemisah-pemecah wilayah karena Indonesia
merupakan negara kepulauan
-
Indonesia kemudian mengeluarkan Deklarasi Djuanda (13
Desember 1957) berbunyi: ”…berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka
pemerintah menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang
menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang
luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan
negara Indonesia, dan dengan demikian bagian daripada perairan pedalaman atau
nasional berada di bawah kedaulatan mutlak negara Indonesia. Lalu lintas yang
damai di perairan pedalaman in bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan
sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara
Indonesia. Penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari
garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara
Indonesia….”
-
Jadi, pulau-pulau dan laut di wilayah Indonesia
merupakan satu wilayah yang utuh, kesatuan yang bulat dan utuh
-
Indonesia kemudian mengeluarkan UU No 4/Prp Tahun 1960
tentang Perairan Indonesia yang berisi konsep kewilayahan Indonesia menurut
Deklarasi Djuanda itu
-
Maka Indonesia mempunyai konsep tentang Negara
Kepulauan (Negara Maritim)
-
Dampaknya: jika dulu menurut Territoriale
Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939
luas Indonesia adalah kurang lebih 2 juta km2 maka menurut Deklarasi Djuanda
dan UU No 4/prp Tahun 1960 luasnya menjadi 5 juta km2 (dimana 65% wilayahnya
terdiri dari laut/perairan)
-
Pada 1982, Konferensi PBB tentang Hukum Laut
Internasional III mengakui pokok-pokok asas Negara Kepulauan (seperti yang
digagas menurut Deklarasi Djuanda)
-
Asas Negara Kepulauan itu diakui dan dicantumkan dalam
UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law af the Sea)
-
Dampak dari UNCLOS 1982 adalah pengakuan tentang
bertambah luasnya ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia
-
Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU
No 17 Tahun 1985 (tanggal 31 Desember 1985)
-
Sejak 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi
oleh 60 negara dan menjadi hukum positif sejak 16 November 1994.
-
Perjuangan selanjutnya adalah perjuangan untuk wilayah
antariksa nasional, termasuk GSO (Geo Stationery Orbit)
-
Jadi wilayah Indonesia adalah (Prof. Dr. Priyatna
dalam S. Sumarsono, 2005, hal 74)
-
Wilayah territorial 12 mil dari Garis Pangkal Laut
-
Wilayah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) 200 mil dari
Pangkal Laut
-
Wilayah ke dalam perut bumi sedalam 40.000 km
-
Wilayah udara nasional Indonesia setinggi 110 km
-
Batas antariksa Indonesia
-
Tinggi = 33.761 km
-
Tebal GSO (Geo Stationery Orbit) = 350 km
-
Lebar GSO (Geo Stationery Orbit) = 150 km
Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia menjadikan keanekaragaman
budaya Indonesia menjadi bahan untuk memandang (membangun wawasan) nusantara
Indonesia. Menurut Hildred Geertz sebagaimana dikutip Nasikun (1988), Indonesia
mempunyai lebih dari 300 suku bangsa dari Sabang sampai Merauke. Adapun menurut
Skinner yang juga dikutip Nasikun (1988) Indonesia mempunyai 35 suku bangsa
besar yang masing-masing mempunyai sub-sub suku/etnis yang banyak.
Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia menunjuk pada sejarah
perkembangan Indonesia sebagai bangsa dan negara di mana tonggak-tonggak
sejarahnya adalah:
-
20 Mei 1908 = Kebangkitan Nasional Indonesia
-
28 Okotber 1928 = Kebangkitan Wawasan Kebangsaan
melalui Sumpah Pemuda
-
17 Agustus 1945 = Kemerdekaa Republik Indonesia
IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM KEHIDUPAN NASIONAL
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus
tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa
mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau
kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara
berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah
menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Imlementasi wawasan
nusantara bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan
sehari-hari yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta
pertahanan nasional. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi
pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh
sebagai berikut :
1.
Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam
sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara
Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara
menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk
menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan
ketertiban dan perdamaian dunia.
2. Wawasan
Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut
menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri
yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan
menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut
tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun
sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
b. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan
ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan
dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di
samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab
pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar
daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
1) Kekayaan
di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik
bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara
merata.
2) Tingkat
perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa
mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3) Kehidupan
perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama
dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
c. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan
sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala
bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan. Implementasi
ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan
bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan,serta
golongan berdasarkan status sosialnya. Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah
satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya
bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak
bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
d. Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan
keamanan
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan
pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa,
yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara
Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini
menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara
indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain :
1) Bahwa
ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman
terhadap seluruh bangsa dan negara.
2) Tiap-tiap
warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam
pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
3. Penerapan
Wawasan Nusantara
a. Salah
satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara. Khususnya di bidang
wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga
terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang
semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
b.
Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber
daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c.
Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional
terutama negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.
d. Penerapan
wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada
berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan
transportasi.
e. Penerapan
di bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa
Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib
sepenanggungan dengan asas pancasila.
f. Penerapan
wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan
kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan
individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang mengalami
perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya
proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang di bawa oleh
negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah
kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu
hal yang wajar, alamiah. Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah
perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai
budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan
bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan
terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan
nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain
adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru
kapitalisme, dan kesadaran warga negara.
Implementasi
Wawasan Nusantara Dalam Segala Aspek
·
Implementasi
Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional. Penerapan Wawasan Nusantara harus
tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa
mendahulukan kepentingan negara.
·
Implementasi
dalam kehidupan Ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar
menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara
merata dan adil.
·
Implementasi
wawasan nusantara dalam bidang politik
Ada beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1.
Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang – undang, seperti UU
Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden.Pelaksanaan
undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.
2.
Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai
dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum
yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat
banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam
bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang
berlaku secara nasional.
3.
Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan
berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap
toleransi.
4.
Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan
untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5.
Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps
diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau
terluar dan pulau kosong.
Berikut ini
adalah implementasi atau penerapan dari wawasan nusantara dalam beberapa aspek
:
Implementasi wawasan nusantara dalam bidang politik
Ada beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara dalam
bidang politik, yaitu:
1.
Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang – undang, seperti UU
Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden.Pelaksanaan
undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.
Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah
harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan
persatuan dan kesatuan bangsa.
2.
Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai
denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum
yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat
banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam
bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang
berlaku secara nasional.
3.
Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan
berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap
toleransi.
4.
Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan
untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5.
Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps
diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau
terluar dan pulau kosong.
Implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi
Dalam bidang ekonomi, implementasi wawasan
nusantara akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan
dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di
samping itu, juga dapat mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya
alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik
serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
Prinsip-prinsip
implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi yaitu :
1) Kekayaan
di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik
bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara
merata.
2) Tingkat
perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah tanpa
meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah masing-masing dalam
pengembangan kehidupan ekonominya.
3) Kehidupan
perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama
dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk kemakmuran
rakyat yang sebesar-besarnya.
Contoh implementasi wawasan nusantara dalam bidang
ekonomi diantaranya dengan menyeimbangkan Keuangan Pusat dan Daerah dengan
keluarnya Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pusat dan Daerah. Pembagian keuangan yang semula hampir 80% anggaran daerah
harus menunggu didatangkan dari pusat, padahal 90% hasil-hasil daerah
diserahkan pada pemerintahan pusat, kini pada UU tersebut diubah menjadi :
1) Hasil
Pajak Bumi dan Bangunan, 10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk daerah.
2) Hasil Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, 20% untuk pusat, 80% untuk daerah.
3) Hasil
kehutanan, pertambangan umum dan perikanan, 20% untuk pusat dan 80% untuk
daerah.
4) Hasil
minyak bumi, 85% untuk pusat, 15% untuk daerah dan gas alam, 70% untuk pusat
dan 30% untuk daerah. Bahkan, porsi daerah ditambah lagi dengan adanya “Dana
Alokasi Umum” yang dialokasikan untuk daerah-daerah dengan perimbangan
tertentu, yang jumlah totalnya adalah 25% dari penerimaan dalam negeri APBN, sebagai
perimbangan. (Dikutip dari berbagai sumber)
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial dan budaya
Beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu:
1.
Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari
segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan
pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi
daerah tertinggal.
2.
Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta
dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional
maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan
cagar budaya.
Untuk mempercepat tercapainya tujuan wawasan
Nusantara, disamping implementasi seperti yang telah disebutkan diatas, perlu
juga dilakukan pemasyarakatan materi Wawasan Nusantara kepada seluruh
masyarakat Indonesia. Pemasyarakatan Wawasan Nusantara tersebut dapat dilakukan
dengan cara berikut:
1. Menurut
sifat atau cara penyampaian, yang dapat dilaksanakan sebagai berikut:
• Langsung,
yang terdiri dari ceramah, diskusi, dialog, tatap muka
• Tidak langsung, yang terdiri dari media elektronik dan media cetak
2. Menurut
metode penyampaian yang berupa :
1) Keteladanan.
Melalui metode penularan keteladanan dalam sikap perilaku kehidupan sehari-hari
kepada lingkungannya serutama dengan memberikan contoh-contoh berpikir,
bersikap dan bertindak mementingkan bangsa dan negara di atas kepentingan
pribadi atau golongan sehingga timbul semangat kebangsaan yang selalu cinta
tanah air.
2) Edukasi,
yakni melalui metode pendekatan formal dan informal. Pendidikan formal ini
dimulai dari tingkat taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi, pendidikan
karier di semua strata dan bidang profesi, penataran, kursus dan sebagainya.
Sedangkan pendidikan non-formal dapat dilaksanakan di lingkungan keluarga,
pemukiman, pekerjaan, dan organisasi kemasyarakatan.
3) Komunikasi.
Tujuan yang ingin dicapai dari sosialisasi wawasan nusantara melalui metode
komunikasi adalah tercapainya hubungan komunikatif secara baik yang akan mampu
menciptakn iklim saling menghargai, menghormati, mawas diri, dan tenggang rasa
sehingga terciptanya kesatuan bahasa dan tujuan tentang wawasan nusantara.
4) Integrasi.
tujuan yang ingin dicapai dari pemasyarakatan/sosialisasi wawasan nusantara
melalui metode ini adalah terjalinnya pemahaman tentang wawasan nusantara akan
membatasi sumber konflik di dalam tubuh bangsa Indonesia baik pada saat ini
maupun di masa mendatang dan akan memantapkan kesadaran untuk mengutamakan
kepentingan nasional dan cita-cita tujuan nasional. Dalam melaksanakan
pemasyarakatan, lingkup materi wawasan nusantara yang disampaikan hendaknya
disesuaikan dengan tingkat, jenis, serta lingkungan pendidikan agar materi yang
disampaikan tersebut dapat mengerti dan dipahami.
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan
Wawasan Nasional bangsa Indonesia adalah Wawasan
Nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan
nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan
agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses.
Oleh karena itu diperlukan suatu konsepsi Ketahanan Nasional yang sesuai dengan
karakteristik bangsa Indonesia. Dan dapat dikatakan bahwa Wawasan Nusantara dan
ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai
pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan barbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan
berkembang seterusnya.
Ada Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam implementasi wawasan nusantara dalam
kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu:
1. Kegiatan
pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap
warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban
setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan
kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat
dan belajar kemiliteran.
2. Membangun
rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman
bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun
solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan
kekuatan keamanan.
3. Membangun TNI yang profesional
serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan
wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia
Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Dalam
pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai
kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
BAB III
PEUTUP
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup
nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga bangsa dan
aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh
dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang
dihasilkan oleh lembaga negara.
Saran
Wawasan
Nusatara hendaknya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selalu digunakan
sebagai pedoman menjalankan kehidupan karena kebhinekaan Negara Indonesia yang
begitu besar dapat memunculkan perpecahan bangsa. Wawasan Nusantara dapat di
jadikan dasar hukum yang kuat mengenai batas kedaulatan Negara Indonesia.
Iklan