Jumat, 21 April 2017

HAK AZASI MANUSIA

TUGAS MAKALAH






                 NAMA                         : ADYTIA IHSAN
KELAS                        : 2IB04
      NPM                            : 10415225

KATA PENGANTAR



Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-nya kepada saya sehingga saya bisa menyelesaikan Makalah ini  yang berisi tentang “HAK AZASI MANUSIA”.
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi.
B. RUMUSAN MASALAH

1. Apa pengertian dari HAM?
2. Bagaimana hubungan negara hukum dan hak azasi manusia?
3. Apa dasar hukum hak azasi manusia di Indonesia?
4. Apa permasalahan yang dihadapi pemerintah dalam penegakkan HAM di Indonesia?
C. TUJUAN MASALAH
1. Agar mahasiswa dapat mengetahui pengertian dari HAM
2. Agar mahasiswa dapat mengetahui bagaimana hubungan negara hukum dan hak azasi manusia
3. Agar mahasiswa dapat mengetahui dasar hukum hak azasi manusia di Indonesia
4. Agar mahasiswa dapat mengetahui permasalahan yang pemerintah dalam HAM di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. HAK AZASI MANUSIA
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
B. HUBUNGAN ANTARA NEGARA HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA
Negara Hukum haruslah memiliki ciri atau syarat mutlak bahwa negara itu melindungi dan menjamin Hak Asasi Manusia setiap warganya. Dengan demikian jelas sudah keterkaitan antara Negara hukum dan Hak Asasi Manusia, dimana Negara Hukum wajib menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia setiap warganya.
Perumusan ciri-ciri Negara Hukum yang dilakukan oleh F.J. Stahl, yang kemudian ditinjau ulang oleh International Commision of Jurist pada Konferensi yang diselenggarakan di Bangkok tahun 1965, yang memberikan ciri-ciri sebagai berikut:
   -Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula menentukan cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;
     - Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
      -Pemilihan Umum yang bebas;
      -Kebebasan menyatakan pendapat;
      -Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
      -Pendidikan Kewarganegaraan.
    C. DASAR HUKUM HAK AZASI MANUSIA DI INDONESIA

Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
1.      Undang – Undang Dasar 1945
2.      Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Ketetapan MPR RI yang diharapkan memuat secara adanya HAM itu dapat diwujudkan dalam masa Orde Reformasi, yaitu selama Sidang Istimewa MPR yang berlangsung dari tanggal 10 sampai dengan 13 November 1988. Dalam rapat paripurna ke-4 tanggal 13 November 1988, telah diputuskan lahirnya Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1988 tentang Hak Asasi Manusia.
3.      Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Adapun hak-hak yang ada dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 tersebut antara lain sebagai berikut :
a.       Hak untuk hidup (Pasal 4)
b.      Hak untuk berkeluarga (Pasal 10)
c.       Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
d.      Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17, 18, 19)
e.       Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27)
f.       Hak atas rasa aman (Pasal 28-35)
g.      Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
h.      Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44)
i.        Hak wanita (Pasal 45-51)
j.        Hak anak (Pasal 52-66)

D. PELAKSANAAN DAN PENEGAKKAN HAM DI INDONESIA
Tegaknya HAM selalu mempunyai hubungan korelasional positif dengan tegaknya negara hukum. Sehingga dengan dibentuknya KOMNAS HAM dan Pengadilan HAM,  regulasi hukum HAM dengan ditetapkannya UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000 serta dipilihnya para hakim ad hoc, akan lebih menyegarkan iklim penegakkan hukum yang sehat. Artinya kebenaran hukum dan keadilan harus dapat dinikmati oleh setiap warganegara secara egaliter.
Kenyataan menunjukkan bahwa masalah HAM di indonesia selalu menjadi sorotan tajam dan bahan perbincangan terus-menerus, baik karena konsep dasarnya yang bersumber dari UUD 1945 maupun dalam realita praktisnya di lapangan ditengarai penuh dengan pelanggaran-pelanggaran. Sebab-sebab pelanggaran HAM antara lain adanya arogansi kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki seorang pejabat yang berkuasa, yang mengakibatkan sulit mengendalikan dirinya sendiri sehingga terjadi pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Negara Hukum haruslah memiliki ciri atau syarat mutlak bahwa negara itu melindungi dan menjamin Hak Asasi Manusia setiap warganya. Dengan demikian jelas sudah keterkaitan antara Negara hukum dan Hak Asasi Manusia, dimana Negara Hukum wajib menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia setiap warganya.


Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
1.      Undang – Undang Dasar 1945
2.      Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Ketetapan MPR RI yang diharapkan memuat secara adanya HAM itu dapat diwujudkan dalam masa Orde Reformasi, yaitu selama Sidang Istimewa MPR yang berlangsung dari tanggal 10 sampai dengan 13 November 1988. Dalam rapat paripurna ke-4 tanggal 13 November 1988, telah diputuskan lahirnya Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1988 tentang Hak Asasi Manusia.
3.      Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Sebab-sebab pelanggaran HAM antara lain adanya arogansi kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki seorang pejabat yang berkuasa, yang mengakibatkan sulit mengendalikan dirinya sendiri sehingga terjadi pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.
REFRENSI :




PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI




TUGAS MAKALAH






                 NAMA                         : ADYTIA IHSAN
KELAS                        : 2IB04
      NPM                            : 10415225


KATA PENGANTAR


Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-nya kepada saya sehingga saya bisa menyelesaikan Makalah ini  yang berisi tentang “Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan, Pengertian Negara dan Bangsa, Hak dan Kewajiban Warga Negara”.

BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG MASALAH
Pengertian demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos yang berarti pemerintahan. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Atau bisa disebut dengan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat , dan untuk rakyat. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan untuk mensosialisasikan upaya bela negara dengan cara menyadarkan warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya dengan pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.

B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana konsep demokrasi dan bentuk demokrasi dalam sistem negara?
2. Bagaimana perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara?



C. TUJUAN MASALAH
1. Agar mahasiswa dapat memahami bagaimana konsep dan bentuk dari demokrasi dalam sistem pemerintahan.
2. Agar mahasiswa dapat memahami bagaimana perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara di lakukan.



BAB II

PEMBAHASAN
A. KONSEP DEMOKRASI
           Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica” dari,oleh ,dan untuk rakyat .
            Demokrasi berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat.
            Walaupun sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya mengadopsi  dari agama disesuaikan dengan kehidupan.
            Pemahaman rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan karena pada kenyataan komunitas – komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat.

B. BENTUK DEMOKRASI DALAM SEBUAH PEMERINTAHAN NEGARA
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem 1 partai (monoparty system).
– Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
– Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
– Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
– Sistem pemerintahan parlementer
– Sistem pemrintahan presidential
– Sistem pemerintahan campuran

Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi.” Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah.
a. Kedaulatan rakyat;
b. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
c. Kekuasaan mayoritas;
d. Hak-hak minoritas;
e. Jaminan hak asasi manusia;
f. Pemilihan yang bebas dan jujur;
g. Persamaan di depan hukum;
h. Proses hukum yang wajar;
i. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
j. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
k. Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:

a. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
b. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
c. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
d. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.


C. PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara disingkat PPBN adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan Kesaktian Pancasila, kerelaan berkorban bagi Negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara.
Tujuan PPBN
Yang dimaksud dengan tujuan PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Sasaran PPBN

Sasaran Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah terwujudnya warga negara Indonesia yang mengerti, menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri:
1) Cinta tanah air
Yaitu mengenal mencintai wilayah nasionalnya sehingga waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari manapun.

2) Sadar berbangsa Indonesia

Yaitu selalu membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan sera mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.

3) Sadar bernegara Indonesia

Yaitu sadar bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4) Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ocialy Negara

Yaitu yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ocialy bangsa dan negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,guna tercapainya tujuan nasional.

5) Rela berkorban untuk bangsa dan negara

Yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga,pikiran, dan harta baik benda maupun dana,untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.

6) Memiliki kemampuan awal bela negara

Pertama diutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
Kedua secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.



BAB III

PENUTUP
A. KESIMPULAN
           Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica” dari,oleh ,dan untuk rakyat .
            Demokrasi berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat.
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

Pendidikan Pendahuluan Bela Negara disingkat PPBN adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia.

REFRENSI