TUGAS MAKALAH
NAMA : ADYTIA IHSAN
KELAS : 2IB04
NPM : 10415225
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-nya kepada saya sehingga saya bisa menyelesaikan Makalah ini yang berisi tentang “HAK AZASI MANUSIA”.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG MASALAH
Masalah
HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam
era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era
reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal
pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan
orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain
dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada
diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah
yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian dari HAM?
2. Bagaimana hubungan negara hukum dan hak azasi manusia?
3. Apa dasar hukum hak azasi manusia di Indonesia?
4. Apa permasalahan yang dihadapi pemerintah dalam penegakkan HAM di Indonesia?
1. Apa pengertian dari HAM?
2. Bagaimana hubungan negara hukum dan hak azasi manusia?
3. Apa dasar hukum hak azasi manusia di Indonesia?
4. Apa permasalahan yang dihadapi pemerintah dalam penegakkan HAM di Indonesia?
C. TUJUAN MASALAH
1. Agar
mahasiswa dapat mengetahui pengertian dari HAM
2. Agar mahasiswa dapat mengetahui bagaimana hubungan negara hukum dan hak azasi manusia
3. Agar mahasiswa dapat mengetahui dasar hukum hak azasi manusia di Indonesia
4. Agar mahasiswa dapat mengetahui permasalahan yang pemerintah dalam HAM di Indonesia.
2. Agar mahasiswa dapat mengetahui bagaimana hubungan negara hukum dan hak azasi manusia
3. Agar mahasiswa dapat mengetahui dasar hukum hak azasi manusia di Indonesia
4. Agar mahasiswa dapat mengetahui permasalahan yang pemerintah dalam HAM di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. HAK AZASI MANUSIA
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada
diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.
Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang
Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
B. HUBUNGAN ANTARA NEGARA HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA
Negara Hukum haruslah memiliki ciri atau syarat mutlak bahwa
negara itu melindungi dan menjamin Hak Asasi Manusia setiap warganya. Dengan
demikian jelas sudah keterkaitan antara Negara hukum dan Hak Asasi Manusia,
dimana Negara Hukum wajib menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia setiap warganya.
Perumusan ciri-ciri Negara Hukum yang dilakukan oleh F.J.
Stahl, yang kemudian ditinjau ulang oleh International Commision of Jurist pada
Konferensi yang diselenggarakan di Bangkok tahun 1965, yang memberikan
ciri-ciri sebagai berikut:
-Perlindungan konstitusional, artinya
selain menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula menentukan cara
procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;
- Badan Kehakiman yang bebas dan tidak
memihak;
-Pemilihan Umum yang bebas;
-Kebebasan menyatakan pendapat;
-Kebebasan berserikat/berorganisasi
dan beroposisi;
-Pendidikan Kewarganegaraan.
C. DASAR HUKUM HAK AZASI MANUSIA DI INDONESIA
Berbagai instrumen hak asasi manusia
yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
1. Undang – Undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Ketetapan
MPR RI yang diharapkan memuat secara adanya HAM itu dapat diwujudkan dalam masa
Orde Reformasi, yaitu selama Sidang Istimewa MPR yang berlangsung dari tanggal
10 sampai dengan 13 November 1988. Dalam rapat paripurna ke-4 tanggal 13
November 1988, telah diputuskan lahirnya Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1988
tentang Hak Asasi Manusia.
3. Undang – Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Adapun hak-hak yang ada dalam
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 tersebut antara lain sebagai berikut :
a. Hak untuk hidup
(Pasal 4)
b. Hak untuk berkeluarga
(Pasal 10)
c. Hak untuk
mengembangkan diri (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
d. Hak untuk memperoleh
keadilan (Pasal 17, 18, 19)
e. Hak atas kebebasan
pribadi (Pasal 20-27)
f. Hak atas rasa aman
(Pasal 28-35)
g. Hak atas kesejahteraan
(Pasal 36-42)
h. Hak turut serta dalam
pemerintahan (Pasal 43-44)
i. Hak wanita
(Pasal 45-51)
j. Hak anak (Pasal
52-66)
D. PELAKSANAAN DAN PENEGAKKAN HAM DI
INDONESIA
Tegaknya HAM selalu mempunyai hubungan korelasional positif
dengan tegaknya negara hukum. Sehingga dengan dibentuknya KOMNAS HAM dan
Pengadilan HAM, regulasi hukum HAM dengan ditetapkannya UU No. 39 Tahun
1999 dan UU No. 26 Tahun 2000 serta dipilihnya para hakim ad hoc, akan lebih
menyegarkan iklim penegakkan hukum yang sehat. Artinya kebenaran hukum dan
keadilan harus dapat dinikmati oleh setiap warganegara secara egaliter.
Kenyataan menunjukkan bahwa masalah HAM di indonesia selalu
menjadi sorotan tajam dan bahan perbincangan terus-menerus, baik karena konsep
dasarnya yang bersumber dari UUD 1945 maupun dalam realita praktisnya di
lapangan ditengarai penuh dengan pelanggaran-pelanggaran. Sebab-sebab
pelanggaran HAM antara lain adanya arogansi kewenangan dan kekuasaan yang
dimiliki seorang pejabat yang berkuasa, yang mengakibatkan sulit mengendalikan
dirinya sendiri sehingga terjadi pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri
manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.
Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang
Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Negara Hukum haruslah memiliki ciri atau syarat mutlak bahwa
negara itu melindungi dan menjamin Hak Asasi Manusia setiap warganya. Dengan
demikian jelas sudah keterkaitan antara Negara hukum dan Hak Asasi Manusia,
dimana Negara Hukum wajib menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia setiap warganya.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum.
Berbagai
instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
1.
Undang – Undang Dasar 1945
2.
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Ketetapan
MPR RI yang diharapkan memuat secara adanya HAM itu dapat diwujudkan dalam masa
Orde Reformasi, yaitu selama Sidang Istimewa MPR yang berlangsung dari tanggal
10 sampai dengan 13 November 1988. Dalam rapat paripurna ke-4 tanggal 13
November 1988, telah diputuskan lahirnya Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1988
tentang Hak Asasi Manusia.
3.
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Sebab-sebab pelanggaran HAM antara lain adanya arogansi
kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki seorang pejabat yang berkuasa, yang
mengakibatkan sulit mengendalikan dirinya sendiri sehingga terjadi pelanggaran
terhadap hak-hak orang lain.
REFRENSI
:
http://makalahhakasasimanusiaham.blogspot.co.id/
http://umum-pengertian.blogspot.co.id/2016/01/pengertian-hak-asasi-manusia-ham-umum.html
http://umum-pengertian.blogspot.co.id/2016/01/pengertian-hak-asasi-manusia-ham-umum.html