Minggu, 26 Maret 2017

LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DAN KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN, PENGERTIAN NEGARA DAN BANGSA, HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

TUGAS MAKALAH






                 NAMA                         : ADYTIA IHSAN
KELAS                        : 2IB04
      NPM                            : 10415225


KATA PENGANTAR


Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-nya kepada saya sehingga saya bisa menyelesaikan Makalah ini  yang berisi tentang “Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan, Pengertian Negara dan Bangsa, Hak dan Kewajiban Warga Negara”.
             
BAB I
PENDAHULUAN

1.1. LATAR BELAKANG MASALAH
Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya.Selaku warga masyarakat,warga bangsa dan negara,secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berunah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa,negara dan hubungan international,maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarka sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan ketidak keterdugaan.


             Dalam kehidupan kampus di seluruh perguruan tinggi indonesia,harus dikembangkan menjadi lingkungan ilmiah yang dinamik,berwawasan budaya bangsa,bermoral keagamaan dan berkepribadian indonesia.Untuk pembekalan kepada para mahasiswa di indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai,sikap dan kepribadian,diandalkan kepada pendidikan pancasila,Bela Negara,Ilmu Sosial Dasar,Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalma kehidupan,yang disebut Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK).

1.2. TUJUAN MASALAH
1. Untuk mengetahui pendidikan kewarganegaraan serta Pendidikan Pendahuluan BelaNegara(PPBN)   
2. Untuk mengetahui latar pendidikan kewarganegaraan , landasan hukum, dan tujuan pendidikan   
    Kewarganegaraan
3. Untuk mengetahui pengertian bangsa dan negara
4. Untuk mengetahui hak dan kewajiban warga Negara

1.3. RUMUSAN MASALAH

1. Apa latar belakang pendidikan kewarganegaraan?
2. Apa tujuan utama pendidikan kewarganegaraan?
3. Apa pengertian bangsa dan negara?
4. Apa saja hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia?
5. Apa landasan hukum pendidikan kewarganegaraan?


BAB II
LANDASAN TEORI

2.1.     LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


            Seperti yang kita ketahui, setiap suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dimana terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu mengikat erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara. Pada hakekatnya pendidikan merupakan upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya.

Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.




2.2.  LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

-Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
-Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
            -Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
            -Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanannegara.
       -Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
            -UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2.3.    TUJUAN UTAMA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.

Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:

1.    Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2.    Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3.    Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
4.    Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.    Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan  
       kemanusiaan, bangsa dan negara.

Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.

2.4. PENGERTIAN NEGARA DAN BANGSA

Bangsa (nation) menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang. Meskipun dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat persamaan pengertian bangsa, namun faktor objektif yang terpenting dari suatu Bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan nasionalisme.

Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:

-Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
-Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu 
 bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
-Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
-Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar 
kehormatan, pengaruh, dan prestise.

Setelah manusia membangsa, mereka menuntut suatu wilayah untuk tempat tinggalnya yang kemudian diklaim sebagai negara. Selanjutnya pengertian negara menjadi lebih luas, negara tidak hanya diartikan wilayah tetapi juga meliputi pemerintah, kedaulatan, penduduk, dan beberapa syarat lainnya.

            Negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok manusia tersebut.
Kansil menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari pada manusia-manusia (masyarakat) dan merupakan alat yang akan dipergunakan untk mencapai tujuan bersama.

Kranenburg menyatakan bahwa suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Sementara George Jellinek menyatakab bahwa Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

2.5. HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA

A.    Hak kita sebagai warga negara indonesia.
1.      Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.      Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
         pemerintahan.
4.      Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
         kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5.      Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6.      Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia.
7.      Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul  
         mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
B.     Kewajiban kita sebagai warga negara indonesia.
1.      Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
         mempertahankan kedaulatan negara indonesia.
2.        Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
           pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
3.        Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
           pemerintahan.
4.        Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
            berlaku di wilayah negara indonesia.
5.        Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa       agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A. KESIMPULAN

Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Hak kita sebagai warga negara Indonesia adalah setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia adalah warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dan Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.

B. SARAN

Dengan ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat ini, semoga kita semua bisa benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini.

Kita sebagai rakyat Indonesia sebaiknya patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang yang berlaku agar kita tidak terkena sanksi yang sudah tertera dalam UUD 1945.
Tapi kita juga bias memberikan saran kepada pemerintah karena kita memiliki hak sebagai warga negara Indonesia jika jika ada yg melanggar harus di kenakan sangsi sesuai dengan ketentuan yang sudah di buat .
REFRENSI: